LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Satuan reserse kriminal Polres Lumajang berhasil mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Pasirian.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah kios pupuk bersubsidi di Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Penggerebekan sendiri terjadi saat proses muat pupuk bersubsidi dari kios ke dalam truk, saat dilakukan pemeriksaan ternyata pupuk tersebut dijual tidak sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Dari penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan 10 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska, serta menetapkan pemilik kios yakni Hunaebah (54) sebagai tersangka.
Tersangka menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi, pupuk urea dijual Rp150 Ribu dari harga eceran tertinggi Rp112 Ribu dan pupuk ponska dijual Rp150 dari harga eceran tertinggi Rp115 Ribu.
“Dari hasil penyelidikan dan keluhan petani kami berhasil mengamankan satu unit truk yang memuat 10 ton pupuk bersubsidi, ini diambil dari agen distributor kemudian dijual kembali diluar RDKK” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, saat pers rilis Senin (17/7/2023).
Kapolres Lumajang menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pemalsuan dokumen dalam kasus ini” tutup Boy.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait