LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Wisatawan asal Malaysia yang tewas di air terjun Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, ternyata melanggar aturan batas usia yang ditetapkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tumpak Sewu.
Ketua Pokdarwis Tumpak Sewu Lumajang Abdul Karim mengatakan, pihaknya telah membuat aturan tentang batas minimal dan maksimal usia yang diperbolehkan untuk turun ke dasar sungai yang ada dibawah air terjun Tumpak Sewu.
Menurutnya, batas minimal usia yang diperbolehkan adalah 10 tahun. Sedangkan, batas maksimal adalah 50 tahun.
"Dibawah 10 tahun kita tidak perbolehkan. Diatas 50 tahun juga tidak boleh turun," kata Karim di RSUD dr. Haryoto Lumajang.
Diketahui, usia JTSM, korban tewas usai terjatuh saat menuruni tebing di Tumpak Sewu adalah 58 tahun.
Perihal batasan itu, Karim mengaku tidak mengetahui bagaimana wisatawan tersebut bisa tetap turun ke dasar sungai.
"Kami kurang tahu," ucapnya singkat.
Selain batasan usia, kata Karim, Pokdarwis juga melarang orang dengan berat badan berlebihan untuk turun. Mengingat, medan yang dilewati sangat curam dan berbahaya.
Tidak dijelaskan secara detail, batas berat badan yang diperbolehkan untuk turun pengelola wisata.
Tidak hanya itu, pengunjung yang takut ketinggian dan mempunyai riwayat penyakit jantung juga dilarang.
"Yang punya trauma dengan ketinggian, punya riwayat jantung. Berat badan juga kami ada batasan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, wisatawan asing asal Malaysia JTSM (58) meninggal dunia usai terjatuh saat menuruni tebing di kawasan Wisata Tumpak Sewu.
Diketahui, korban datang bersama enam wisatawan asing lainnya yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait