LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Perihal tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lumajang, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Lumajang mengklarifikasi data tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Lumajang yang mencapai Rp4,2 miliar.
Ruri Saraswati Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Lumajang mengatakan, pihaknya salah memberikan data saat proses wawancara sebelumnya.
Menurutnya, data yang diberikan saat itu merupakan data tunggakan pajak kendaraan dinas pemerintah se-Jawa Timur.
"Mohon maaf, datanya salah, yang kemarin itu data seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas se-Jawa Timur," kata Ruri di Kantornya, Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas di Kabupaten Lumajang mencapai Rp 4,2 miliar.
Jumlah itu berdasarkan jumlah objek pajak yang belum membayar pajak antara satu sampai dua tahun sebanyak 25.438 unit.
Namun, data itu kemudian dikarifikasi oleh Ruri bahwa jumlah kendaraan dinas di Kabupaten Lumajang yang belum membayar pajak sebanyak 487 unit.
Angka itu didapat dari data tunggakan pajak kendaraan plat merah milik Pemkab Lumajang per Januari 2023 sebanyak 502 unit dan baru dilunasi 15 unit.
Sehingga, jumlah tanggungan pajak yang belum dibayarkan oleh Pemkab Lumajang sebesar Rp 72.689.950.
"Jadi yang benar itu yang nunggak pajak 487 unit, nilai pajaknya Rp 72 juta sekian," jelas ruri.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait