get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada Teror Lempar Batu ke Kaca Mobil di Lumajang, Dalam 3 Hari Terjadi 6 Kejadian

Polisi Lumajang Tangkap 2 Pencuri Sapi, Motif Diduga Masalah Piutang

Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:22 WIB
header img
Barang bukti sapi curian diamankan di Polres Lumajang. (Foto: iNewsLumajang.id/Yayan Nugroho).

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Kasus pencurian sapi milik seorang peternak lanjut usia di Desa Wonogriyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, berhasil diungkap polisi. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut telah diamankan, salah satunya diketahui merupakan tetangga korban sendiri. Polisi menduga aksi itu dipicu persoalan utang piutang antara pelaku dan korban.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DN (52), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Kunir, dan AP (29), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun. Keduanya kini diamankan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban bernama Sami (74), warga Desa Wonogriyo, kehilangan seekor sapi jenis simental betina berwarna merah dengan kepala putih.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan sebelum kejadian pelaku DN sempat mendatangi rumah korban bersama anaknya dan bertemu langsung dengan korban.

“Setelah itu pelaku menuju kandang sapi milik korban dan mengambil seekor sapi jenis simental tanpa izin,” ujar Suprapto, Jumat (8/5/2026).

Polisi menduga pelaku merusak pintu kandang dan memotong tali pengikat sapi menggunakan senjata tajam jenis clurit sebelum membawa kabur ternak tersebut.

“Pelaku membawa sapi jenis simental warna merah kepala putih, berjenis kelamin betina, ke arah timur dari kandang milik korban,” katanya.

Mengetahui sapinya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Tekung. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

Petugas kemudian mendatangi rumah DN dan mengamankannya secara persuasif. Saat diperiksa, DN mengakui sapi hasil curian disembunyikan di kandang samping rumahnya.

“Petugas melakukan pengecekan dan menemukan satu ekor sapi yang merupakan milik korban,” ungkap Suprapto.

Tak lama setelah DN diamankan, pelaku AP juga menyerahkan diri ke Polsek Tekung.

Polisi menduga aksi pencurian tersebut dipicu persoalan utang piutang antara pelaku dan korban. Namun hingga kini penyidik masih mendalami motif pasti kasus tersebut.

“Informasinya ada persoalan utang piutang antara pelaku dan korban. Untuk motif masih kami dalami,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut