Pemkab Lumajang Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran. ASN diperbolehkan membawa mobil dinas untuk keperluan mudik maupun silaturahmi, dengan syarat seluruh biaya operasional ditanggung secara pribadi.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta perawatan kendaraan dinas yang menjadi aset pemerintah daerah.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang melekat pada pejabat atau ASN yang menggunakannya sehingga tanggung jawab pemeliharaannya juga berada pada pihak yang memegang kendaraan tersebut.
“Jika dirasa lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas selama masa cuti bersama tidak mewajibkan penggantian pelat nomor kendaraan menjadi pelat hitam. Namun demikian, seluruh kebutuhan operasional seperti bahan bakar, biaya tol, maupun keperluan lain harus ditanggung oleh ASN yang bersangkutan tanpa menggunakan anggaran daerah.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu menambahkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi tempat penyimpanan kendaraan di rumah masing-masing ASN.
Menurutnya, tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi yang memadai. Karena itu, apabila kendaraan dinas dinilai lebih aman dibawa saat perjalanan mudik, maka hal tersebut diperbolehkan selama tetap menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan.
Editor : Diva Zahra