get app
inews
Aa Text
Read Next : Gizi Anak Oke, Petani Cuan! Program MBG Lumajang Putar Roda Ekonomi Lokal

Breaking News! Puluhan Warga Serang Mapolres Lumajang

Senin, 13 Oktober 2025 | 01:37 WIB
header img
Puluhan warga serang Mapolres Lumajang. Foto: Yayan Nugroho

LUMAJANG, iNewsLumajang.id — Markas Kepolisian Resor (Polres) Lumajang diserang puluhan warga pada Minggu (12/10/2025) malam. Aksi penyerangan tersebut diduga dipicu oleh kemarahan warga yang tidak terima atas meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian hewan setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Warga yang berasal dari Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, mendatangi Mapolres Lumajang dan memaksa masuk dengan merusak pintu gerbang utama. Massa kemudian melempar berbagai benda, termasuk batu, ke arah bangunan kantor polisi.

Kericuhan itu terjadi setelah Rudi Hartono, warga setempat yang sebelumnya diamankan karena diduga terlibat pencurian hewan ternak, meninggal dunia pada Minggu petang, sehari setelah penangkapannya.

Keluarga korban mengaku menemukan sejumlah luka di tubuh Rudi, termasuk luka tembak di bagian kaki serta memar di beberapa bagian tubuh. Mereka pun meminta agar dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Kami ingin kasus ini ditindaklanjuti secara terbuka. Kami juga meminta dilakukan autopsi terhadap jenazah almarhum karena ada sejumlah luka memar ditubuhnya,” ujar Samsul, adik korban.

Akibat amukan massa tersebut, beberapa bagian bangunan Mapolres Lumajang mengalami kerusakan ringan, seperti lantai depan, papan nama, dan plang pintu masuk.

Pihak kepolisian bertindak cepat dengan mengamankan 18 orang warga yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.

“Kami telah mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penyerangan Mapolres Lumajang,” kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro.

Saat ini, jenazah Rudi Hartono telah dibawa ke Rumah Sakit dr. Haryoto Lumajang untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut