Sebanyak 4.240 PPPK Paruh Waktu di Lumajang Mulai Proses Penetapan Nomor Induk

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencatat perkembangan positif dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, terdapat 4.240 orang yang diusulkan untuk memperoleh NI PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan batal diusulkan karena mengundurkan diri.
Adapun rincian perkembangan per 1 Oktober 2025 yakni: 4 berkas masih dalam tahap input data, 363 berkas sedang diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), 55 berkas memerlukan perbaikan dokumen, dan 818 berkas telah memperoleh ACC Pertimbangan Teknis (Pertek).
Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono, menyampaikan apresiasi kepada peserta yang dengan cepat menindaklanjuti permintaan perbaikan dokumen.
“Terima kasih kepada para peserta yang responsif dalam melengkapi dan memperbaiki berkas administrasi. Semoga seluruh proses dapat segera rampung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ari dalam keterangan persnya.
Menurut Ari, percepatan penetapan NI PPPK Paruh Waktu bukan hanya persoalan administrasi, melainkan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik. Dengan kepastian status kepegawaian, para tenaga PPPK dapat segera bertugas secara optimal dan mendukung program prioritas daerah.
“Setiap perkembangan dalam proses ini menunjukkan komitmen Pemkab Lumajang untuk menghadirkan birokrasi yang lebih responsif. PPPK Paruh Waktu bukan sekadar tambahan tenaga kerja, melainkan bagian penting dari transformasi pelayanan publik agar lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Pemkab Lumajang menargetkan seluruh proses penetapan dapat diselesaikan tepat waktu agar tenaga PPPK Paruh Waktu segera memiliki kepastian hukum dan status kepegawaian.
Editor : Diva Zahra