Angka Anak Putus Sekolah di Lumajang Capai 1.739 Kasus, 682 Akibat Nikah Dini

LUMAJANG, iNewsLumajang.id — Sebanyak 1.739 anak di Kabupaten Lumajang tercatat putus sekolah pada tahun ajaran 2023/2024. Dari jumlah itu, 392 anak berada di jenjang SD dan 1.347 anak di jenjang SMP. Kecamatan Pasirian, Candipuro, dan Randuagung menjadi wilayah dengan angka putus sekolah tertinggi.
Untuk menekan persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menggandeng desa, sekolah, tokoh masyarakat, serta lembaga sosial.
Kolaborasi lintas pihak ini tidak hanya fokus mengembalikan anak ke bangku sekolah, tetapi juga mencegah perkawinan dini.
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Lumajang, Darno, menegaskan pentingnya kerja sama dalam menjalankan program tersebut.
“Dinsos P3A berkomitmen mencegah perkawinan anak dan mengembalikan anak putus sekolah ke bangku pendidikan. Kebutuhan hidup sehari-hari mereka yang ingin sekolah lagi akan kami bantu. Namun yang terpenting, semua pihak harus bersinergi agar program ini benar-benar berjalan efektif,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Upaya penanganan anak putus sekolah dilakukan salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Genangutus Sekolah. Forum ini mempertemukan pemerintah daerah, guru, aparat desa, dan komunitas masyarakat untuk menyamakan langkah serta memperkuat aksi nyata.
Selain menyasar pendidikan, Pemkab Lumajang juga fokus menekan angka perkawinan anak. Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menunjukkan adanya tren penurunan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Lumajang dalam tiga tahun terakhir. Tercatat 856 perkara pada 2022, turun menjadi 825 perkara pada 2023, dan kembali turun menjadi 682 perkara pada 2024.
Darno menambahkan, keberhasilan program ini bergantung pada keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri. Peran masyarakat, guru, hingga desa sangat menentukan agar anak-anak bisa kembali bersekolah dan terhindar dari perkawinan dini,” tegasnya.
Pemkab Lumajang juga menekankan pendekatan humanis. Anak-anak yang kembali sekolah tidak hanya difasilitasi kebutuhan dasar, tetapi juga mendapat pendampingan personal dan psikologis agar merasa aman dan diterima kembali di lingkungan pendidikan.
Editor : Diva Zahra