Ekskavator yang Viral Karena Dikabarkan Hilang Telah Ditemukan, Diduga Bukan Kasus Pencurian

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang masih menyelidiki kasus hilangnya alat berat jenis Caterpillar Wheel Excavator M313D di kawasan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik Perhutani, Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, dan sempat diberitakan sebagai kasus pencurian. Alat berat dengan bobot 15 ton itu diklaim milik Alan Anggun Febrianto. Ia mengaku telah melapor ke polisi dan berharap kasus ini segera terungkap.
“Hilangnya eksavator ini membuat kami merugi hingga Rp1,5 miliar. Kami berharap pihak kepolisian bisa secara objektif mengungkap siapa pelakunya, apalagi kejadiannya di area milik Perhutani,” ujar Alan saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan, eksavator tersebut telah ditemukan di wilayah Bojonegoro dan kini diamankan di Polres Bojonegoro. Namun, penyelidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan para saksi.
“Kasus ini sempat viral, padahal faktanya masih dalam proses penyelidikan. Apakah ini pencurian, wanprestasi, atau penggelapan, belum dapat disimpulkan,” jelas Alex di Mapolres Lumajang, Sabtu (16/8/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Alex, ada keterkaitan antara pihak yang mengaku korban, penjual, dan pembeli, baik dalam hubungan kerja maupun bisnis. Oleh karena itu, polisi akan memeriksa dokumen-dokumen terkait untuk memastikan validitas kepemilikan alat berat tersebut.
“Eksavator ini memerlukan bukti dokumen yang sah terkait kepemilikan, hak menjual, maupun hak menggunakannya. Ada sejumlah perjanjian yang akan kami dalami kembali. Yang jelas, eksavator ini sudah ditemukan dan tidak hilang,” tegasnya.
Editor : Diva Zahra