MUI Jatim Mengharamkan Sound Horeg, Bupati Lumajang : Boleh dengan Batasan

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut “sound horeg” jika dipakai secara berlebihan hingga menimbulkan gangguan.
Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat terhadap kebisingan yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu kemaksiatan.
Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, menegaskan bahwa penggunaan sound system pada dasarnya diperbolehkan selama sesuai kebutuhan dan tidak melampaui batas.
“Sound horeg haram hukumnya bila dipakai dengan cara berlebihan, mengganggu lingkungan, atau digunakan untuk kegiatan maksiat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menanggapi fatwa tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan bahwa penggunaan sound horeg di wilayahnya masih diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan.
“Fatwa MUI bukan pelarangan total. Ini hanya peringatan agar penggunaan sound horeg tidak meresahkan warga. Hiburan boleh saja, asalkan tidak berlebihan,” kata Indah.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu juga menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari warga Lumajang terkait keluhan penggunaan sound horeg. Meski demikian, ia menilai pengaturan teknis tetap perlu dilakukan untuk mencegah potensi masalah di kemudian hari.
Pemkab Lumajang telah meminta Polres setempat untuk menyusun regulasi teknis terkait penggunaan sound horeg. Aturan tersebut nantinya akan mencakup batasan waktu operasional,batas volume suara hingga jenis acara yang diperbolehkan menggunakan sound horeg.
“Kami serahkan ke Polres agar ada aturan yang jelas,” tegas Bunda Indah.
Selain menunggu regulasi teknis dari Polres, Pemkab Lumajang juga berharap pemerintah Provinsi segera mengeluarkan pedoman resmi terkait penggunaan sound horeg. Pedoman ini dianggap penting agar penerapan aturan seragam di seluruh daerah.
Editor : Diva Zahra