Sistem Tiket Terpadu Diberlakukan di Kawasan Wisata Tumpak Sewu Mulai 24 Desember 2024, Ini Harganya

LUMAJANG, iNewsLumajang.id — Persoalan terkait penarikan tiket berulang di kawasan wisata Tumpak Sewu yang sempat menimbulkan keluhan dari wisatawan akhirnya menemukan solusi.
Melalui musyawarah yang digelar di Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, para pihak yang terlibat sepakat untuk menerapkan sistem tiket terpadu atau One Gate Entrance yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2024.
Musyawarah ini diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Komisi B DPRD Lumajang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pengelola tiga destinasi wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu), Forkopimca Pronojiwo, Kepala Desa Sidomulyo, Ketua BUMDes Sidomulyo, paguyuban pemandu wisata, paguyuban jeep, serta perwakilan pengelola homestay.
Satu Tiket untuk Tiga Destinasi Wisata
Hasil musyawarah menyepakati penerapan sistem tiket terpadu melalui satu tiket terusan untuk tiga destinasi utama di Desa Sidomulyo, yaitu Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu. Adapun rincian harga tiket yang disepakati adalah sebagai berikut:
1. Wisatawan Mancanegara: Rp100.000 untuk akses ke tiga destinasi wisata.
2. Wisatawan Lokal: Rp10.000 per wahana.
Tiket ini akan diberlakukan di pintu masuk setiap objek wisata dan akan dikelola secara transparan oleh pihak terkait.
Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dengan nomor resmi dan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Pariwisata, DPMD, Kepala Desa Sidomulyo, BUMDes Sidomulyo, serta pengelola objek wisata.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Kesepakatan
Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
Dinas Pariwisata akan melakukan pengawasan serta evaluasi berkala untuk memastikan penerapan sistem ini berjalan sesuai kesepakatan dan menjaga kenyamanan wisatawan.
Koordinasi dengan Kabupaten Malang
Terkait keluhan wisatawan mengenai penarikan tiket tambahan di area DAS Glidik yang dikelola oleh masyarakat Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Langkah ini diharapkan dapat menghindari terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang dan menjaga citra positif pariwisata Jawa Timur.
Dengan adanya sistem tiket terpadu ini, diharapkan polemik terkait penarikan tiket dapat diatasi secara tuntas. Kebijakan ini juga diyakini akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Lumajang dan memperkuat posisi Tumpak Sewu sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia.
Editor : Diva Zahra