LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Sahir, seorang warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang di rumahnya tanpa perlawanan.
Pria berusia 34 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Munaryo, yang jasadnya ditemukan di tengah ladang tebu Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11) siang.
Setelah ditangkap, Sahir langsung digelandang ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan nekat membunuh Munaryo karena dendam, akibat peristiwa sebelumnya di mana korban pernah menyerempet sepeda motornya.
“Alhamdulillah kami berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Wates Kulon, terduga pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.
Insiden tragis tersebut bermula ketika Sahir dan Munaryo berpapasan di jalan. Pertemuan itu memicu cekcok antara keduanya. Dalam perselisihan tersebut, Sahir mengacungkan celurit ke arah Munaryo.
Merasa terancam, Munaryo melarikan diri ke tengah ladang tebu. Namun, Sahir mengejar korban dan menyerangnya dengan celurit. Beberapa sabetan senjata tajam itu mengenai tangan, lengan, dan kepala korban, hingga korban tewas di lokasi kejadian.
“Untuk motifnya murni karena terduga pelaku dendam terhadap korban yang sebelumnya terlibat kecelakaan atau serempetan saat mengendarai motor di jalan,” imbuh Kapolres Lumajang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sahir dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Editor : Yayan Nugroho