JAKARTA, iNewsLumajang.id - Hanya dengan membawa KTP ke kantor pos, para pekerja bisa langsung mengambil BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000
Pemerintah mengimbau sebelum 20 Desember 2022 pencairan BSU harus sudah diambil semua.
"Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke kantor pos sebelum 20 Desember 2022," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris seperti dilansir Antara, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BLT subsidi gaji yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia dan kantor pos hingga akhir November 2022.
Sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BLT subsidi gaji yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia dan kantor pos hingga akhir November 2022.
Penyaluran BLT subsidi gaji melalui kantor pos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU atau BLT subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 3,6 juta pekerja.
Dalam menyalurkan BSU, tambahnya, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.
Haris menegaskan, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik Pos Indonesia.
Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke kantor pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Untuk penyaluran BSU di kantor pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.
Editor : Yayan Nugroho