LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang menangkap seorang ibu muda bernama Yanti (32), warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang. Yanti ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Lumajang.
Penangkapan Yanti berawal dari tertangkapnya seorang pengedar bernama Wiwin Aji Kusuma (28), warga Desa Bodang, Kecamatan Lumajang. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan Yanti beserta barang bukti 25.000 butir okerbaya.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, Yanti memperoleh barang haram tersebut dari jaringan sang suami yang saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) atas kasus serupa.
“Tersangka ini mendapatkan barang dari seorang napi yang menjalani hukuman di lapas. Pelaku masih berkomunikasi dengan suaminya untuk mengendalikan peredaran okerbaya,” kata AKBP Alex, Rabu (16/7/2025).
Atas perbuatannya, Yanti dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Alex.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait