LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Seorang residivis kasus pencurian sapi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terpaksa ditembak oleh petugas kepolisian karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Pelaku berinisial YS, warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Dalam aksinya, YS berperan sebagai eksekutor yang langsung mencuri sapi dari kandang milik warga.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Lumajang setelah YS terlibat dalam kasus pencurian sapi di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir.
"Pelaku merupakan residivis kambuhan kasus pencurian sapi. Saat diamankan, ia mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar Rabu (18/6/2025).
Dari catatan kepolisian, luka tembak di kaki YS bukan yang pertama kalinya. Ia diketahui pernah ditembak dalam kasus serupa sebelumnya.
Dalam menjalankan aksinya, YS tidak sendiri. Ia dibantu oleh empat pelaku lainnya yang memiliki peran sebagai pengawas situasi dan pengangkut sapi menggunakan mobil yang telah disiapkan di titik tertentu. Namun, keempat pelaku tersebut berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Pelaku ini sebagai eksekutor di kandang, yang lain mengawasi situasi dan ada yang mengangkut sapi hasil curian menggunakan mobil,” jelas Kapolres Lumajang.
Untuk perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pemilik ternak, serta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait