Warga Tiga Desa di Lumajang Tuntut Pencabutan Izin HGU PT Kali Jeruk Baru

Yayan Nugroho
Demo warga Randuagung tuntun pencabutan HGU PT. Kali Jeruk Baru di depan Gedung DPRD Kabupaten Lumajang (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (2/6/2025), menuntut pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kali Jeruk Baru.

Sekitar 500 orang dari Desa Ranulogong, Desa Salak, dan Desa Kalipenggung berkumpul di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang. Mereka datang dengan menggunakan sejumlah truk dan dilengkapi iring-iringan kendaraan bermuatan pengeras suara.

Koordinator aksi, Munip, menyampaikan bahwa warga mendesak pemerintah daerah dan DPRD Lumajang segera mencabut izin HGU PT Kali Jeruk Baru. Ia menilai bahwa kepemilikan sertifikat HGU tersebut bermasalah secara hukum.

"Kami menuntut agar izin HGU PT Kali Jeruk Baru dicabut karena sertifikatnya tidak sah secara hukum," tegas Munip dalam orasinya di depan kantor DPRD.

Aksi ini dipicu oleh dugaan penyimpangan pengelolaan lahan seluas 1.200 hektare yang selama ini dikelola oleh PT Kali Jeruk Baru. Perusahaan tersebut diketahui menguasai lahan HGU yang tersebar di tiga desa tersebut.

Warga menilai pengelolaan lahan dilakukan tidak sesuai dengan peruntukan awal. Mereka menuduh PT Kali Jeruk Baru melakukan alih fungsi lahan secara besar-besaran dari tanaman keras seperti kakao, karet, dan kopi menjadi lahan perkebunan tebu yang disewakan kepada pihak ketiga.

Alih fungsi ini dinilai berdampak serius terhadap lingkungan. Penebangan tanaman keras yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem lokal diduga menjadi penyebab utama bencana alam yang terjadi belakangan, seperti banjir dan kekeringan di sejumlah desa.

"Perubahan fungsi lahan ini tidak hanya menyalahi aturan HGU, tetapi juga telah merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat," tambah Munip.

Massa aksi mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas guna menyelamatkan kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat atas tanah adat dan ruang hidup mereka.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network