Bupati Lumajang Siap Tindak Tegas Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan

Yayan Nugroho
Bupati Lumajang: Penahanan Ijazah Karyawan adalah Pelanggaran (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan oleh perusahaan adalah pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja.

Pernyataan itu disampaikan dalam dialog interaktif peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (1/5/2025), bersama pengusaha, serikat pekerja, dan instansi terkait.

“Ijazah adalah hak pribadi. Menahannya sama saja dengan merampas masa depan seseorang,” ujar Indah. Ia meminta perusahaan di Lumajang menghentikan praktik tersebut dan memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.400.000. Menurutnya, perusahaan yang membayar di bawah standar akan ditindak.

“Kami bersama pengawas ketenagakerjaan siap menindak. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi soal hukum,” katanya.

Indah menegaskan bahwa pemerintah daerah tak hanya mendukung investasi, tapi juga bertanggung jawab melindungi hak buruh. Ia mendorong terciptanya hubungan kerja yang adil dan saling menghargai antara pengusaha dan karyawan.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network