LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengumumkan penutupan sementara dua destinasi wisata unggulan, Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025 dan mulai berlaku pada 9 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, serta pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan.
Keputusan ini merujuk pada beberapa regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
Selain itu, Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/296/427.12/2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar juga menjadi dasar pertimbangan dalam penerapan kebijakan ini.
Dalam surat edaran tersebut, pengelola wisata Grojogan Sewu diwajibkan menutup sementara operasionalnya. Sementara itu, pengelolaan Tumpak Sewu akan mendapat pendampingan langsung dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Penutupan sementara ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan pengunjung, menata kembali sistem pengelolaan wisata, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pemkab Lumajang berkomitmen menjadikan kawasan wisata lebih tertata, nyaman, serta bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan wisatawan dan masyarakat sekitar.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan daya saing sektor pariwisata di Lumajang.
“Kami ingin memastikan bahwa wisata alam di Lumajang tidak hanya memberikan pengalaman terbaik bagi pengunjung, tetapi juga dikelola dengan standar yang baik demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar Bunda Indah, Minggu (9/3/2025).
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk pengelola wisata dan masyarakat, untuk bersinergi dalam membangun sektor pariwisata yang lebih baik. Dengan adanya evaluasi dan pendampingan dari pemerintah, diharapkan Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu dapat kembali dibuka dengan sistem pengelolaan yang lebih baik dan profesional.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, surat edaran penutupan telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Kepolisian Resor Lumajang, Komandan Komando Distrik Militer 0821 Lumajang, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Camat Pronojiwo, serta Kepala Desa Sidomulyo.
Langkah ini bertujuan agar seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dapat turut serta dalam menjaga ketertiban serta kelancaran proses pengelolaan kembali tempat wisata.
Pemkab Lumajang berharap kebijakan ini dipahami sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan destinasi wisata yang lebih aman, nyaman, dan lestari. Masyarakat dan wisatawan diharapkan bersabar selama masa penutupan dan menantikan pembukaan kembali wisata alam Lumajang dengan sistem pengelolaan yang lebih baik di masa mendatang.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait