LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Seorang guru honorer bernama Ai Surya Omando, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, nekat mencuri mobil pikap milik temannya sendiri. Aksi tersebut dilakukan lantaran tersangka terlilit hutang sebesar Rp 30 juta akibat kecanduan judi online.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada 6 September 2024. Saat itu, tersangka berpura-pura sebagai pemilik mobil dan memanggil tukang kunci dengan alasan kehilangan kunci kendaraan.
Setelah mendapatkan kunci duplikat, tersangka langsung membawa kabur mobil tersebut dan menjualnya kepada Islam Burhanudin, warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
"Tidak ada kerusakan pada kendaraan korban karena tersangka menggunakan kunci duplikat untuk mencuri," ujar Alex dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Selasa (4/2/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada 29 Januari 2025 di rumah temannya di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, Surya mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi mobil yang telah dijual.
Kapolres menjelaskan bahwa motif utama pencurian ini adalah tekanan finansial akibat kecanduan judi online. Selain dijerat kasus pencurian, tersangka juga akan menghadapi proses hukum terkait tindak pidana perjudian.
"Dua tindak pidana ini saling berkaitan, di mana pencurian dilakukan akibat kecanduan judi online," jelas Alex.
Akibat perbuatannya, Surya terancam hukuman penjara hingga 13 tahun atas kasus pencurian dan tindak pidana perjudian.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait