LUMAJANG, iNEWSLumajang.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya uji kendaraan bermotor (uji kir) sebagai langkah untuk memastikan keselamatan di jalan raya.
Meskipun retribusi uji kir telah dibebaskan sejak tahun 2024, jumlah kendaraan yang menjalani pengujian masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Koordinator Uji Kir Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Ari Bidayanto, mengungkapkan bahwa pembebasan biaya ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak pemilik kendaraan melakukan pengujian. Namun, kenyataannya di lapangan masih banyak masyarakat yang menganggap uji kir sebagai sekadar formalitas.
"Harapannya, dengan digratiskan, masyarakat lebih antusias untuk melakukan uji kir. Sayangnya, peningkatan yang diharapkan belum terjadi. Padahal, ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga demi keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya," ujar Ari saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (31/1/2024).
Dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencatat sekitar 9.800 kendaraan menjalani uji kir, pada tahun 2024 jumlahnya justru mengalami penurunan menjadi sekitar 9.000 kendaraan. Kondisi ini menunjukkan bahwa edukasi mengenai manfaat uji kir masih perlu ditingkatkan.
Menanggapi situasi ini, Dishub Lumajang terus melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Salah satunya adalah melalui program Setir Kanan, yang memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa hari sebelum jatuh tempo uji kir.
Selain itu, Dishub juga berupaya menyadarkan masyarakat bahwa uji kir bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah preventif untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
"Proses uji kir ini hanya memakan waktu sekitar 18 menit dan dilakukan setiap enam bulan sekali. Jadi, tidak ada alasan untuk menundanya," tambah Ari.
Menariknya, kendaraan dari luar daerah justru cenderung lebih disiplin dalam melakukan uji kir. Hal ini didorong oleh regulasi terkait penimbangan kendaraan angkutan barang saat melintas antarwilayah, yang mewajibkan kendaraan memiliki bukti lulus uji kir.
"Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa uji kir bukan sekadar formalitas, tetapi juga investasi dalam keselamatan berkendara," pungkas Ari.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait