Sebanyak 5.408 Reklame Ilegal di Lumajang Dibongkar Selama Setahun Terakhir

Galih Mega
Satpol PP Lumajang tertibkan 5.408 reklame ilegal setahun terakhir (foto: Galih Mega)

LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis dengan menertibkan ribuan reklame ilegal yang tersebar di berbagai wilayah.

Sepanjang tahun terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengamankan sebanyak 5.408 reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama reklame perumahan dan rokok.

Jenis reklame ilegal yang paling sering ditemukan meliputi spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dipasang di pohon, serta reklame berizin yang masa berlaku perizinannya telah habis.

Berdasarkan aturan yang berlaku, reklame yang izinnya telah berakhir seharusnya dicopot secara mandiri oleh pihak pemasang.

Tim Penyidik Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, M. Chilmi, saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025), mengungkapkan bahwa reklame tanpa izin banyak ditemukan di kawasan strategis, seperti Jalan Veteran di Kecamatan Lumajang, beberapa titik di Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, serta sepanjang jalan menuju Kecamatan Tempeh.

"Sering kali pihak ketiga atau vendor yang bertugas memasang reklame tidak memahami aturan. Mereka memasang reklame sembarangan tanpa memperhatikan regulasi, bahkan ada yang memaku reklame di pohon. Selain itu, banyak juga reklame berizin yang masa berlakunya telah habis, tetapi dibiarkan begitu saja karena pemiliknya enggan mengeluarkan biaya untuk pencopotan," ujar Chilmi.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 54 Tahun 2016, pemasangan reklame tidak diperbolehkan dipaku di pohon dan harus berdiri sendiri. Namun, di lapangan masih ditemukan pelanggaran sehingga Pemkab Lumajang terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin.

"Penertiban reklame dilakukan setiap hari, terutama di wilayah yang memiliki potensi pelanggaran tinggi. Kami telah memetakan area-area tersebut dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat," tambahnya.

Langkah tegas yang diambil Pemkab Lumajang ini bertujuan tidak hanya untuk menegakkan peraturan, tetapi juga untuk menjaga estetika kota, keamanan pengguna jalan, serta kelestarian lingkungan.

Pemerintah mengimbau agar pihak pemasang reklame lebih memahami regulasi yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemasangan.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network