LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memberikan kesempatan bagi Tenaga Non ASN yang memenuhi syarat untuk bergabung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Pada tahun ini, Pemkab Lumajang membuka sebanyak 653 formasi PPPK.
"Alhamdulillah, pada tahun 2024, kami mendapat kuota formasi sebanyak 653, yang terdiri dari 487 tenaga guru, 77 tenaga kesehatan, dan 89 tenaga teknis," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono, saat dikonfirmasi pada Selasa (01/10/2024).
Ari Murcono menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024 akan dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama diperuntukkan bagi tiga kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas seperti guru untuk jabatan guru, lulusan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023 untuk jabatan bidan, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), dan Tenaga Non ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pelamar yang tidak lolos di tahap pertama tidak dapat mengikuti seleksi di tahap kedua, begitu pula pelamar yang sudah terplot di tahap kedua tidak bisa mengikuti tahap pertama. Seleksi ini dilakukan sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Sementara itu, bagi rekan-rekan yang belum terdaftar dalam database BKN bisa mendaftar di tahap kedua," jelas Ari Murcono.
Pada tahap kedua, seleksi diperuntukkan bagi tenaga Non ASN yang telah aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang selama minimal dua tahun terakhir secara berturut-turut.
"Setiap kepala perangkat daerah wajib mengeluarkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa tenaga Non ASN tersebut telah bekerja secara terus menerus selama paling sedikit dua tahun terakhir sebagai syarat untuk mengikuti seleksi tahap kedua," tambahnya.
Ari Murcono juga menyadari bahwa kuota 653 formasi yang tersedia belum mampu mengakomodasi seluruh tenaga Non ASN di Kabupaten Lumajang. Ia mengungkapkan bahwa jumlah tenaga Non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN mencapai 4.840 orang, sementara yang belum terdaftar sebanyak 518 orang.
"Pak Sekda dalam rapat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) penerimaan ASN menyampaikan bahwa bagi rekan-rekan yang belum lolos seleksi PPPK tahun ini masih dapat bekerja seperti biasa. Untuk kebijakan terkait PPPK Paruh Waktu dalam rangka menyelesaikan persoalan Non ASN, kami masih menunggu keputusan formasi dari pemerintah pusat," pungkas Ari Murcono.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait