Ingat! Operasi Patuh Semeru 2024 Berlangsung 14 Hari, Ini Sasarannya

Nadzifah
Kapolda Jatim saat pimpin apel Operasi Patuh Semeru (foto: Humas Polres Lumajang)

SURABAYA, iNewsLumajang.id - Polda Jawa Timur menggelar Apel Operasi Patuh Semeru 2024 di Lapangan Mapolda Jatim pada Senin (15/7/2024). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari di seluruh Jawa Timur, mulai dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Tema operasi kali ini adalah “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, yang menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan berlalu lintas sebagai bagian dari upaya mencapai kemajuan Indonesia.

Dalam amanatnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si., menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan upaya preventif dan represif dengan persentase 40 persen untuk preventif dan 20 persen untuk represif.

"Berdasarkan analisa data, pelanggaran lalu lintas pada periode Januari-Juni 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023, yaitu turun sebesar 13,69 persen," ungkap Irjen Pol Imam Sugianto setelah memimpin apel pada Senin (15/7/2024), didampingi oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Kapolda Jatim berharap operasi ini dapat menurunkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan secara signifikan di bulan-bulan berikutnya.

"Semoga pada akhir tahun 2024, evaluasi data menunjukkan penurunan angka kecelakaan yang signifikan," ujarnya.

Kapolda Jatim juga menegaskan bahwa pelanggaran sekecil apapun akan menjadi fokus selama Operasi Patuh Semeru 2024. Tujuan operasi ini adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Pendekatan ini, lanjut Kapolda Jatim, didukung oleh penegakan hukum baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile.

"Pola penindakan sama seperti pelaksanaan operasi patuh tahun sebelumnya," tambahnya.

Operasi ini menargetkan pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah.

"Semua ini dilakukan untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat ketika berlalu lintas di jalan," pungkas Kapolda Jatim.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network