LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Polisi akhirnya menetapkan seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus pernikahan gadis di bawah umur tanpa izin orang tua.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku belum ditangkap. Pihak keluarga korban berharap pelaku segera diproses hukum.
Muhammad Erik, pengasuh pondok pesantren Hubbun Nabi Muhammad di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak Kamis (27/6/2024). Hingga kini, pelaku belum ditahan.
Saat dipantau di kediaman pelaku, rumahnya terlihat tertutup dan tersangka tidak ditemukan. Diduga, tersangka telah meninggalkan rumah dan keberadaannya belum diketahui.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Surat panggilan sudah kami kirimkan," kata Rohim pada Senin (1/7/2024).
Sementara itu, korban pernikahan di bawah umur masih mengalami trauma psikologis. Dalam beberapa hari terakhir, korban sering mengurung diri dan enggan keluar rumah. Hal ini disampaikan oleh Mat Rokim, orang tua korban, saat ditemui di kediamannya.
"Anak saya mengurung diri di rumah. Saya ajak ke rumah nenek atau saudara, dia tidak mau kemana-mana. Tetap mengurung diri," kata Mat Rokim.
Orang tua korban berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku agar proses hukum dapat segera dilakukan.
"Harapan saya, pelaku segera ditangkap oleh pihak berwajib," ujarnya.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait