LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan kelompok pasukan yang memiliki tanggung jawab utama dalam melaksanakan pengamanan fisik secara langsung dan dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, serta keluarga mereka.
Mereka juga bertanggung jawab atas pengamanan tamu negara setara Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan, serta pelaksanaan tugas protokoler kenegaraan yang turut mendukung peran TNI.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, sebagai perubahan kedua belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Paspampres diberikan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya secara bulanan.
Hal ini menegaskan bahwa anggota Paspampres menerima sejumlah kompensasi yang mencakup berbagai aspek tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan dan keselamatan para pemimpin negara serta menjalankan tugas-tugas penting lainnya.
Dengan demikian, peran vital Paspampres dalam menjaga keamanan dan kelancaran jalannya acara-acara kenegaraan, serta perlindungan terhadap tokoh-tokoh penting, tetap menjadi bagian integral dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Berikut adalah besaran gaji dan tunjangan Paspampres berdasarkan pangkat dan golongan :
Golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Gaji Paspampres golongan II Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan Paspampres
Paspampres juga mendapat tunjangan pekerjaan setiap bulan dengan jumlah yang fantastis, berikut kisarannya:
KSAL, KSAU,KASAD: Rp 37.810.500.
Wakil KSAL,KSAU,KASAD: Rp 34.902.000.
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait