JAKARTA, iNewsLumajang.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% pada tahun 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rencana kenaikan gaji ini, gaji tertinggi saat ini, yang mencapai Rp5,9 juta, akan mengalami peningkatan sebesar 8%, atau sekitar Rp472.000, menjadi Rp6,3 juta.
Peningkatan gaji sebesar 8% ini juga akan berdampak pada berbagai golongan PNS. Golongan I akan mengalami kenaikan gaji minimal sekitar Rp124.864 hingga Rp214.920.
Sementara untuk golongan IV, kenaikan gaji akan berada dalam kisaran antara Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka-angka ini merefleksikan peningkatan gaji berdasarkan besaran 8%.
Namun demikian, untuk mendapatkan kepastian mengenai besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2024, kita masih perlu menunggu aturan resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Perlu diingat bahwa kebijakan terakhir kali mengenai kenaikan gaji PNS dilakukan pada tahun 2019 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. PP ini memuat Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gaji PNS yang berlaku saat ini:
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait