Wow! Gaji PNS Kembali Naik Mulai 2024, Besarannya Mencapai 8 Persen

Nadzifah Az-Zahra Fahlambag
Gaji PNS kembali naik tahun 2024, Besarannya mencapai 8 Persen (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsLumajang.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% pada tahun 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam rencana kenaikan gaji ini, gaji tertinggi saat ini, yang mencapai Rp5,9 juta, akan mengalami peningkatan sebesar 8%, atau sekitar Rp472.000, menjadi Rp6,3 juta.

Peningkatan gaji sebesar 8% ini juga akan berdampak pada berbagai golongan PNS. Golongan I akan mengalami kenaikan gaji minimal sekitar Rp124.864 hingga Rp214.920.

Sementara untuk golongan IV, kenaikan gaji akan berada dalam kisaran antara Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka-angka ini merefleksikan peningkatan gaji berdasarkan besaran 8%.

Namun demikian, untuk mendapatkan kepastian mengenai besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2024, kita masih perlu menunggu aturan resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.

Perlu diingat bahwa kebijakan terakhir kali mengenai kenaikan gaji PNS dilakukan pada tahun 2019 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. PP ini memuat Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut gaji PNS yang berlaku saat ini:

Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900

Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500

Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network