Barang bukti yang diamankan dari 4 tersangka (foto:Yayan Nugroho)
Dalam kasus ini polisi menyita 50 kartu e-pasir palsu, uang tunai hasil penjualan, dan sebuah printer.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait