Barang bukti yang diamankan dari 4 tersangka (foto:Yayan Nugroho)
Dalam kasus ini polisi menyita 50 kartu e-pasir palsu, uang tunai hasil penjualan, dan sebuah printer.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Editor : Diva Zahra
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
