4 Pemuda di Lumajang Nekat Palsukan Kartu E-pasir untuk Akali Pajak Pasir Hanya Bermodal Printer

Yayan Nugroho
Polres Lumajang ungkap sindikat pemalsuan kartu e-pasir (foto:Yayan Nugroho)

Barang bukti yang diamankan dari 4 tersangka (foto:Yayan Nugroho)

Dalam kasus ini polisi menyita 50 kartu e-pasir palsu, uang tunai hasil penjualan, dan sebuah printer.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.



Editor : Diva Zahra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network