LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri alias dipecat.
Keduanya dipecat lantaran kedapatan bolos kerja tanpa keterangan selama berhari-hari. Mereka bahkan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai seorang guru untuk mengajar di sekolah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik mengatakan satu diantara dua ASN guru yang dipecat bolos kerja lebih dari 28 hari dalam setahun. Sedangkan, satu orang lain menghilang tanpa kabar sampai saat ini.
"Yang satu ini sudah 28 hari lebih dalam setahun tidak masuk kerja, satunya menghilang tanpa kabar," kata Taufik di Lumajang, Sabtu (07/01/2023).
Selain memecat dua ASN guru, BKD juga memutus kontrak dua pegawai yang masih berstatus pegawai kontrak.
Total pelanggaran disiplin pegawai di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2022 ada 23 orang. Angka itu terbagi menjadi tiga jenis pelanggaran disiplin yakni ringan, sedang, dan berat.
Rinciannya, pelanggaran disiplin ringan dua orang, pelanggaran disiplin sedang lima orang, dan pelanggaran disiplin berat 16 orang.
"Memang sebagian besar yang menerima sanksi pelanggaran disiplin pegawai ini guru, padahal kami sering lakukan pembinaan," terangnya.
Sementara, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Lumajang Mas'udin menjelaskan, sebelum menjatuhkan hukuman pemecatan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke sekolah yang bersangkutan.
Hasilnya, memang benar keduanya telah meninggalkan kewajibannya untuk menjadi seorang pengajar sesuai amanat.
"Kita sudah hitung tidak masuk berapa kali, kami cocokkan juga ke sekolah ternyata memang benar, dan ini sudah melebihi ambang batas sesuai aturan. Jadi tidak ada toleransi lagi," jelas Mas'udin.
Lebih lanjut, Mas'udin menerangkan, ada tiga jenis sanksi sepanjang tahun 2022 yang diberikan terhadap pegawai yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
Pertama, diturunkan jabatannya satu tingkat. Dua, pembebasan jabatan menjadi pelaksana. Tiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri atau dipecat.
Jenis hukuman pertama diketahui ada tiga orang. Jenis hukuman kedua ada sembilan orang. Dan jenis hukuman ketiga empat orang.
"Kalau yang pertama ini salah satunya kepala dinas yang turun jadi kabid. Yang kedua itu maksudnya dari pemegang jabatan struktural maupun fungsional dijadikan staf. Kalau yang ketiga ya dua orang guru ini ditambah dua pegawai kontrak yang diputus kontrak," pungkasnya.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait