BANYUWANGI, iNewsLumajang.id – Jelang malam tahun baru Polresta Banyuwangi berhasil menangkap komplotan pengedar uang palsu, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak Rp500 juta, Sabtu (31/12/2022).
Para tersangka berinisial SR, EW, dan HJ. Ketiganya ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Kasus ini terungkap setelah anak dari SR mengambil uang dalam koper dan membelanjakannya di salah satu toko elektronik untuk membeli HP.
"Nilai uang palsu yang diamankan Rp500 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Subranapaja.
Tanpa curiga, pemilik konter menerima uang pembelian HP itu. Namun, uang senilai Rp5 juta itu baru diketahui palsu saat pemilik konter melakukan setor tunai di salah satu bank.
Polisi yang menerima laporan beredarnya uang palsu seratus ribuan tersebut langsung memburu pelaku. Lantas didapati uang palsu senilai Rp500 juta yang tersimpan dalam koper di rumah SR.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, SR mengaku mendapatkan uang palsu itu dari HJ dan EW. Para tersangka mengaku hendak mengedarkan uang palsu itu saat tahun baru.
"Para tersangka mengaku akan mengedarkan uang tersebut untuk mendapat keuntungan," kata Agus.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi. Polisi pun tengah menelusuri sumber uang palsu tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait