Kedua Orang Tua Bocah Korban Penganiayaan di Lumajang Akan Dites Psikologi

Yayan Nugroho
Tersangka Penganiayaan Anak Kandung saat Diinterogasi Polisi (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Kedua orang tua MWS (6), akan di tes secara psikologi untuk mengetahui kesehatan mental usai diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

MWS adalah bocah asal Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang ditemukan oleh pamannya dalam kondisi banyak luka bakar di punggung dan dada sebelah kiri serta wajah yang memar.

Polisi telah menetapkan ayah korban berinisial AL sebagai tersangka pelaku penganiaya anaknya.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dua hari lagi, pihaknya akan membawa kedua orang tua korban ke Surabaya untuk melakoni tes psikologi.

Sebenarnya, tes psikologi dijadwalkan terlaksana hari ini. Namun, ada beberapa faktor yang tidak disebutkan secara detail oleh Dewa sehingga dijadwalkan ulang Hari kamis (15/12/2022).

"Keterlibatan ibu kita masih lakukan pendalaman, rencana kami hari kamis tersangka dan istrinya akan kami bawa ke Surabaya untuk pemeriksaan psikologis lebih lanjut," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Rabu (14/12/2022).

Menurut Dewa, kasus yang menimpa MWS tidak bisa dikategorikan dalam faktor ketidaksiapan usia orang tua dalam mendidik anak.

Pasalnya, usia keduanya sudah bukan lagi remaja. Tersangka AL diketahui berusia 40 tahun. Sedangkan istrinya yang bernama Dwi Puji Asrini berusia 30 tahun.

"Karena begini didalam rumah tangga ada ayah dan ibu, seandainya salah satu melakukan kekerasan tentunya sebagai orang dewasa yang satunya akan melakukan pembelaan, kami masih dalami untuk keterlibatan ibunya," ucap Dewa.

Sementara, kondisi korban kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Haryoto Lumajang. Senin (12/12/2022) siang, korban telah melakoni operasi pengangkatan kulit mati akibat disiram air panas.

Meski kondisi fisiknya membaik, pendampingan secara psikologi untuk menghilangkan trauma belum dilakukan kepada korban.

Petugas Penanganan Kasus Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Rizky Miranda mejelaskan, treatment psikologi belum bisa dilakukan kepada korban lantaran kondisinya belum sembuh sepenuhnya.

"Secara psikologi kita belum bisa melakukam treatment ke anaknya, karena kondisi secara fisik masih belum baik. Assesmen ini bisa dilakukan ketika anaknya sudah dalam kondisi fisik yang sehat, jadi tidak bisa dipaksa," jelas Miranda.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network