LUMAJANG, iNewsLumajang.id-Pelaku penganiaya terhadap anak kandungnya sendiri di Lumajang, Jawa Timur, akhirnya ditangkap tim resmob Polres Lumajang.
Pelaku tak lain adalah ayah kandung korban yang tega memukul dan menyiram air panas ke tubuh korban hingga korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, bahkan korban juga sempat dilumuri kotoran saat buang air sembarang.
Ali (40 tahun) warga Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Lumajang, hanya tertunduk saat digelandang tim resmob polres lumajang, senin (12/12/2022).
Ali merupakan ayah kandung WS bocah enam tahun yang ditemukan pamannya dengan kondisi memperihatinkan, penuh luka bakar di sekujur tubuhnya.
Kepada polisi tersangka Ali mengaku tega menganiaya anak kandungnya, lantaran emosi saat melihat anaknya WS buang air sembarang.
Selain memukul dibagian wajah korban, tersangka juga tega menyiram air panas ke tubuh korban hingga mengakibatkan luka bakar cukup serius, tak sampai disitu tersangka juga melumuri muka korban dengan kotoran hingga korban mengalami trauma psikis.
Diduga tersangka kerap menganiaya anak kandungnya dengan berbagai alasan sejak pulang merantau dari Pulau Bali,empat bulan lalu.
Korban juga sempat disekap didalam kamar, agar tindakan tersangka tidak diketahui tetangga maupun sanak saudara.
“Tersangka baru empat bulan kembali dari Bali, tersangka emosi melihat anaknya kerap buang air sembarangan” Ujar Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat rilis kasus penganiyaan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan akan melibatkan tim ahli dari kedokteran, untuk mengetahui pasti sebab luka yang diderita korban.
“Kita akan melibatkan dokter untuk mengetahui luka bakar yang ada di tubuh korban, apakah dari air panas atau sebab lain, karena tersangka tidak mengakui telah menyiram tubuh korban menggunakan air panas”
Selain luka di bagian wajah dan luka bakar di sekujur tubuh, dalam pemeriksaan tersangka terungkap jika korban juga mendapat perlakuan tidak manusiawi, yakni tersangka melumuri muka korban dengan kotoran.
“Tersangka mengaku sempat mengikat tangan korban dan melumuri wajahnya dengan kotoran” tutup Kapolres.
Kasus penganiyaan ini terungkap saat paman korban mengetahui kondisi korban penuh luka di bagian wajah dan sekujur tubuh, pamam korban kemudian langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait