LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Petugas gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, dan Dishub Kabupaten Lumajang turunkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Kamis (23/11/2023).
Tindakan penurunan ini dilakukan karena belum memasuki masa kampanye politik Pemilu 2024. Pemasangan dianggap sebagai curi start dalam tahapan kampanye.
Operasi penurunan baliho dilakukan secara berkala di seluruh dapil Kabupaten Lumajang. Tidak hanya baliho calon legislatif, namun juga terlihat baliho Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ikut terangkat.
Pemasangan baliho ketum PSI dianggap melanggar aturan, terkait lokasi pemasangan yang terkait dengan fasilitas umum di sekitar Jalan Raya Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.
Selain terkait curi start, baliho-baliho yang diturunkan juga tidak memiliki izin sesuai peraturan daerah yang berlaku. APK dipasang di lokasi yang dilarang, seperti pada pohon, fasilitas umum, dan tempat lainnya yang tidak memenuhi persyaratan sebagai sarana promosi.
“Sasaran kita reklame kita tidak melihat konten. Yang tidak berijin, yang berijin tapi salah penempatan karena melanggar Perbup 54,” jelas Opdals Satpol PP Kabupaten Lumajang, Eko Budi Santoso saat ditemui di lokasi penurunan baliho.
Eko menambahkan bahwa penurunan baliho dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran aturan. Lebih lanjut, diungkapkan bahwa baliho sebagai Alat Peraga Kampanye ini dipasang di luar waktu yang diizinkan.
“Kalau alat peraga juga kita tertibkan karena belum waktunya masa kampanye yang mulai tanggal 28 november nanti,” ujar Eko.
Editor : Diva Zahra