LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Berbagai kasus yang melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kembali memunculkan perhatian di masyarakat.
Baru-baru ini, insiden yang melibatkan seorang anggota Paspampres dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga Aceh di Jakarta telah menjadi sorotan utama.
Insiden ini menyusul sejumlah kasus lainnya yang telah membuat Paspampres viral dalam berita, termasuk kekerasan dan tindakan asusila.
Dilansir dari berbagai sumber, salah satu kasus mencolok terjadi pada Juli 2021, ketika seorang anggota Paspampres bernama Praka Izroi terlibat dalam cekcok dengan anggota polisi di pos penyekatan PPKM Darurat di Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut mencuat setelah sekitar 50 anggota Paspampres menyerbu Polres Metro Jakarta Barat sebagai tanggapan atas insiden tersebut. Namun, akhirnya kasus ini diselesaikan dengan damai.
Pada Agustus 2022, seorang anggota Paspampres bernama Hari Misbah melakukan pemukulan terhadap seorang sopir truk di Solo.
Insiden ini bermula dari kecelakaan yang melibatkan Misbah dan sopir truk tersebut. Penyelesaian kasus melibatkan campur tangan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang mengatur mediasi antara kedua belah pihak dan berakhir dengan permintaan maaf dari Misbah kepada sopir truk.
Kasus lain yang menggemparkan adalah dugaan tindakan asusila oleh seorang perwira Paspampres pada seorang prajurit wanita di KTT G20 di Bali pada November 2022.
Pada awalnya dituduh pemerkosaan, kasus ini kemudian berubah menjadi tuduhan asusila setelah penyelidikan mengungkapkan adanya unsur sama suka antara kedua belah pihak.
Tak lama setelahnya, pada Juli 2023, seorang anggota Paspampres dituduh menarik tangan seorang Bupati di Bengkulu Utara yang tengah mendampingi Presiden Jokowi.
Penarikan tersebut diduga terjadi karena Bupati tersebut dianggap menghalangi jalan Ibu Negara. Meskipun insiden ini berakhir tanpa keributan, hal tersebut mengangkat pertanyaan tentang batasan kewenangan dan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh anggota Paspampres.
Terakhir, kasus terbaru melibatkan oknum Paspampres yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap warga asal Aceh di Jakarta.
Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan uang sebesar Rp50 juta. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Pomdam Jaya, dan pelaku saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Serangkaian kasus ini telah memunculkan keprihatinan dan kekhawatiran atas perilaku anggota Paspampres yang terlibat dalam berbagai insiden.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan integritas dan profesionalisme anggota Paspampres dalam menjalankan tugas mereka.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait