Polres Lumajang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu Tangkap 3 Tersangka

Yayan Nugroho
Polres Lumajang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu Tangkap 3 Tersangka (foto:Humas Polres Lumajang)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Satresnarkoba Polres Lumajang kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lumajang, Minggu (14/5/2022).

Tiga pelaku diantaranya ADS (24) warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, RI (28) warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, dan NNK (30) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, kronologi tiga budak sabu itu ditangkap bermula saat polisi membekuk ADS dan RI yang berada di pinggir jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan satu poket sabu dengan berat 0,19 gram yang di simpan di dalam saku celana pendek.

“Selain BB sabu anggota kami juga mengamankan dua handphone milik kedua tersangka,” ujar Ari Hartono.

Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NNK saat tengah berada di dalam rumah sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka ADS dan RI mengaku barang bukti sabu dibeli dari NNK,” ungkap AKP Ari Hartono.

Namun saat dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan barang bukti sabu dari tangan NNK, dan mengamankan sebuah handphone untuk transaksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” pungkasnya.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network