get app
inews
Aa Text
Read Next : Dengan Tabungan Selama 16 Tahun, Mbah Satumi Akhirnya Berangkat Haji di Usia 95 Tahun

Akibat Bensin 1 Liter Paman dan Keponakan di Lumajang Terlibat Perselisihan hingga ke Meja Hijau

Rabu, 30 April 2025 | 14:41 WIB
header img
Sahar dan Rofi'ah saat didamaikan di Pengadilan negeri Lumajang (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Hanya karena persoalan satu liter bensin, seorang wanita bernama Rofi’ah (53), warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melaporkan pamannya sendiri, Sahar (63), ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan. Kasus tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Lumajang.

Kejadian bermula pada Juli 2024 lalu, ketika Sahar mendatangi warung milik Rofi’ah untuk meminjam selang bensin. Setelah kejadian tersebut, Rofi’ah menyadari bahwa satu botol bensin ukuran satu liter yang biasa ia jual di warungnya telah hilang.

Merasa curiga, Rofi’ah menghampiri Sahar dan mendapati pamannya itu sedang menuangkan bensin ke sepeda motornya. Teguran yang disampaikan Rofi’ah berujung pada adu mulut antara keduanya. Dalam kondisi emosi, Sahar diduga mengambil sapu lidi dan memukulkannya beberapa kali ke tubuh keponakannya itu.

Tak berhenti di situ, Sahar kembali mendatangi Rofi’ah setelah kejadian tersebut dan kembali melakukan pemukulan sambil mengancam. Akibat tindakan tersebut, hasil visum RS Bhayangkara menunjukkan Rofi’ah mengalami luka lebam di bagian lengan atas, tungkai, dan pergelangan kaki akibat benda tumpul.

Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, menjelaskan bahwa dalam proses sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim telah mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice (keadilan restoratif), mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

“Korban telah memaafkan terdakwa karena latar belakang hubungan kekeluargaan,” ujar Gandha pada Rabu (30/4/2025).

Namun demikian, Gandha menegaskan bahwa pemberian maaf tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Maaf dari korban hanya menjadi pertimbangan meringankan sebagai alasan pemaaf, bukan pembenar atas perbuatan yang dilakukan.

“Proses tuntutan dan vonis masih berjalan. Dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatannya, bukan orangnya,” jelasnya.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut