UMAJANG, iNewsLumajang.id – Sebuah video yang menayangkan aksi ugal-ugalan sebuah truk bermuatan kayu di Jalan Raya Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, viral di berbagai platform media sosial.
Rekaman berdurasi singkat itu memperlihatkan truk bernomor polisi DK 9259 BJ melaju zigzag dengan kecepatan tinggi hingga nyaris terguling, membahayakan pengendara lain.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satlantas Polres Lumajang segera menelusuri identitas kendaraan dan berhasil mengamankan armada beserta pemiliknya, Yudi Ardiansyah. Polisi mendapati muatan kayu yang dibawa melebihi kapasitas angkut.
“Kami langsung melakukan penindakan karena selain berbahaya, kendaraan tersebut jelas over dimension over load (ODOL),” ujar Ipda Dheta, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lumajang, Senin (9/6/2025).
Dari pemeriksaan awal, pemilik truk mengakui bahwa pengemudi, Abdul Rohman warga Desa Sawaran, Kecamatan Klakah sengaja melakukan manuver ekstrem untuk kebutuhan konten media sosial. Setelah videonya ramai, sopir tersebut melarikan diri dan hingga kini masih diburu polisi.
Satlantas menjatuhkan sanksi tilang kepada pemilik truk karena membiarkan kendaraannya dioperasikan secara berbahaya dan melebihi batas muatan.
“Kami juga mengimbau para pemilik angkutan barang tidak tergoda membuat konten yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” tambah Ipda Dheta.
Polisi mengingatkan bahwa aksi serupa dapat dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait