LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Lumajang melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edi ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Lumajang pada Rabu (7/8/2024).
Ketua DPC PKB Lumajang, Anang Ahmad Saifudin, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan Lukman Edi yang menyebut PKB tidak transparan.
Menurut Anang, sebagai mantan Sekjen PKB yang pernah berjuang bersama, Lukman Edi seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Pak Lukman Edi ini sudah kelewat batas. Dia pernah di PKB, berjuang bersama kami, dan setelah keluar dari PKB malah menjelek-jelekkan. Kami rasa ini sudah melampaui batas," ujar Anang di Mapolres Lumajang. Anang juga menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edi tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.
Sementara itu, kuasa hukum dari PKB Lumajang, Ikbal Zamzami, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Lukman Edi ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik PKB dan pimpinan partai, Ketua Umum Muhaimin Iskandar.
Ikbal menduga bahwa Lukman Edi melanggar ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4, 6) dan Pasal 28 Jo. Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang fitnah atau pencemaran nama baik.
"Alhamdulillah, laporan pengaduan kami sudah diterima oleh SPKT Polres Lumajang," tambah Ikbal.
Kasi Humas Polres Lumajang, IPDA Sugiarto, membenarkan adanya pelaporan tersebut dan menyatakan bahwa polisi akan segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Iya, benar, akan kami selidiki terlebih dahulu," terang Sugiarto.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait