LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Sepanjang tahun 2022, pengadilan Agama Kabupaten Lumajang menerima 3.203 berkas permohonan perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Lumajang.
Rinciannya, istri menggugat cerai suami atau cerai gugat sebanyak 2.251 perkara. Sedangkan, suami menceraikan istrinya atau cerai talak sebanyak 952 perkara.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.994 perkara perceraian dikabulkan oleh majelis hakim. Sedangkan, sisanya ada yang ditolak, digugurkan, maupun dicabut oleh pemohon.
Artinya sepanjang tahun 2022, ada sebanyak 2.994 janda baru di Kabupaten Lumajang.
Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Anwar mengatakan, faktor pendorong perceraian tahun 2022, didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri.
Rinciannya, faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri 1485 perkara. Masalah ekonomi 969 perkara. Meninggalkan salah satu pihak 411 perkara.
Kekerasan dalam rumah tangga 51 perkara. Mabuk 37 perkara. Judi 22 perkara. Kawin paksa 6 perkara. Dihukum penjara 5 perkara. Cacat badan 5 perkara. Poligami 2 perkara. Murtad 1 perkara.
"Terbanyak memang perselisihan ini sekitar 50 persen, berikutnya ada masalah ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak," kata Anwar di Kantornya, Kamis (19/1/2023).
Menurut Anwar, rata-rata usia pasangan yang bercerai masih dibawah 40 tahun. Selain itu, dulunya, pasangan ini melangsungkan pernikahannya sebelum cukup umur.
Sehingga, secara kemampuan mengontrol diri secara batin, mental, dan ekonomi memang masih belum stabil.
"Rata-rata yang mengajukan cerai itu ya yang dulunya minta dispensasi nikah. Nah, mereka ini kan yang dulu memaksa menikah walaupun secara mental belum siap, ekonomi juga rata-rata usia segitu belum stabil," jelas Anwar.
Anwar mengimbau, setiap pasangan yang sedang kasmaran dan hendak melangsungkan pernikahan untuk mengikuti bimbingan pra-nikah yang dilaksanakan Kantor Urusan Agama setempat.
Tujuannya, saat pasangan ini mengarungi bahtera rumah tangga, bisa menghadapi segala dinamika dan permasalahan yang terjadi.
Selain itu, Anwar juga mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan putra-putrinya agar tidak sampai terjadi pernikahan dibawah umur karena faktor hamil diluar nikah.
"Walaupun ya menikah itu anjuran agama, tapi sayogyanya jika memang sudah siap secara fisik, mental, dan lain sebagainya, karena menikah ini kan ibadah, jangan sampai niat ibadah ini berakhir dengan dosa yang sangat dibenci Allah," pungkasnya.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait